Monday 29 July 2013

Online Psychotest : Antara Bisnis dan Kode Etik



Psikologi pada umumnya hanya dikenal sebagai ‘pengobat si sakit jiwa’ atau ‘tempat curhat’. Namun, psikologi kian berkembang pesat menjadi ilmu yang kegunaan dan manfaatnya dirasakan dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Ketertarikan masyarakat awam pun menjadi meningkat terhadap psikologi, karena dianggap mampu ‘melihat orang’, menilai pribadi orang, bahkan ada gurauan yang menyatakan bahwa psikologi adalah dukun.  Memang berbagai anggapan tersebut kurang bisa diterima secara ilmiah, akan tetapi, psikologi sendiri memiliki ilmu khusus yang bisa digunakan untuk mengetahui perilaku manusia. Hal tersebut pun didukung dengan berbagai alat tes yang disebut Psikodiagnostik. 

          Psikodiagnostik memainkan peran penting dalam psikologi, yaitu memahami individu lebih baik dan memberi perlakuan yang sesuai terhadap permasalahan yang ia hadapi. Psikodiagnostik sendiri terdiri dari kumpulan alat tes yang ditemukan oleh berbagai ilmuan dan telah teruji valid dan reliabel. Orang awam mengenal psikodiagnostik sebagai psikotest. Misalnya, Pada saat penerimaan karyawan baru di suatu perusahaan, pihak perusahaan menyelenggarakan psikotest sebagai salah satu syarat orang bekerja di perusahaannya. Begitu pula di insititusi pendidikan yang menggunakan psikotest untuk mengembangkan minat dan bakat para siswa. 

          Tak mau ketinggalan zaman, psikotes kemudian mulai menginvasi ke dunia maya yaitu lewat internet. Siapa yang tidak kenal internet? Internet bahkan menjadi sebuah kebutuhan primer bagi kalangan tertentu khususnya masyarakat urban. Melalui dunia online inilah psikotes menjadi makin populer dikalangan awam, seperti tes kepribadian online yang sering dijumpai di berbagai jejaring sosial, serta latihan untuk tes masuk kerja. Di kalangan psikologi, fenomenan ini dikenal dengan Online Psychotest (OP). 

          Online Psychotest tampaknya menjadi peluang segar bagi para internet marketet. Tak pelak, berbagai situs penyedia jasa OP ini laku keras di dunia maya. Coba kita berseluncur di google, dengan mengetikkan ‘psikotest online’ maka akan muncul berbagai situs, baik dari personal blog maupun website yang menyediakan berbagai jasa. Psikotestonline.com, Soalpsikotestonline.blogspot.com, soal-psikotest.com hanyalah sebagian kecil dari berbagai OP yang disediakan di internet. Begitu pula dengan para pengembang peranti lunak dan aplikasi turut menyemarakkan OP di dunia maya. Bahkan ada yang menyediakan informasi tentang berbagai alat tes psikologi beserta soal-soalnya, hingga pembahasannya. 

          Nah, yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah euforia terhadap OP ini didukung pula oleh kebenaran dan validitas dari alat-alat tes itu sendiri? Dalam arti begini, jika memang tes-tes yang digunakan di dalam OP tersebut adalah bagian dari psikodiagnostik, maka apakah si pembuat OP tersebut melakukan pelanggaran etika? Dimana pelanggaran etika tersebut?

          Berdasarkan kode etik psikologi yang disepakati oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), ada beberapa pasal yang mengatur tentang ketentuan seseorang dalam mengadakan praktik psikodiagnostik, yaitu Pasal 1 (poin a-d) tentang Pengertian, Pasal 10 tentang Interpretasi Pemeriksaan, dan Pasal 16 (Penggunaan dan Penguasaan Sarana Pengkuran Psikologik). Secara ringkas, pasal-pasal tersebut membahas tentang penyelenggaran psikodiagnostik termasuk analisa hasil pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh psikologi yang memiliki izin praktek serta wajib menjaga agar alat tersebut tidak digunakan oleh orang yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi. 

          Jika kemudian diperhatikan dengan seksama, tes yang terdapat di berbagai media online dan telah dibisniskan banyak yang berasal dari penulis yang non psikologi. Selain itu pula, meski ada yang berasal dari psikolog sendiri, ia pun dapat dinilai melakukan pelanggaran karena mencantumkan cara analisa tes.

          Memang tidak dapat dapat dipungkiri, popularitas masyarakat kita terhadap dunia psikologi terutama tes kepribadian dan sebagainya sangat tinggi. Terlebih hal ini sudah hadir di dunia online yang menjawab kebutuhan primer akan internet. Bisnis yang hadir disini pun begitu menggiurkan, yaitu hanya posting saja bagian tertentu dalam tes tersebut, dan jika ingin memiliki keseluruhan tes dan hasil, silahkan mentransfer sejumlah uang ke rekening si pembuat OP, simpel bukan? Akan tetapi, perlu disadari bahwa disini juga terkait dengan kode etik profesi, beserta validitas dan reliabilitas yang dihadirkan pada tes tersebut.

          Jika ditanya kemudian, apakah sah jika kita membuat OP? Ya, sah-sah saja, tapi jika memang kita sudah mengetahui kode etik tersebut, atau bahkan kita adalah praktisi di bidang psikodiagnostik, OP bukanlah menjadi suatu pilihan yang tepat untuk dibisniskan secara online.

Sharing make us Better – By: Andhika Alexander S. Psi

Ditulis Oleh : Unknown // 02:30
Kategori:

0 comments:

Post a Comment